Motif politik di balik putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah
Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah disebut sarat kepentingan politik demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun sejumlah partai politik menampik tudingan tersebut, seraya menegaskan putusan ini “memberikan kesempatan” kepada generasi muda untuk unjuk gigi dalam dunia politik.
Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti mengatakan putusan MA itu membuka https://www.abangrock.com/ pintu bagi Kaesang yang baru akan berumur 30 tahun pada Desember mendatang untuk mencalonkan diri dalam pilkada tingkat provinsi.
“Selain karena umur, alasan kecurigaan lain adalah kenapa harus direvisi saat ini? Saat proses [pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan] tengah berlangsung dan kenapa perubahannya lewat jalur-jalur potong kompas?“ kata Aisah saat dihubungi BBC News Indonesia, Jumat (31/05).
MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.
Selain kecurigaan itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik penalaran hukum dalam putusan MA yang menurutnya tidak wajar dan bahkan “sudah keluar dari tugas konstitusional MA“.
Adapun, Presiden Jokowi dan kakak Kaesang yang menjadi wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, enggan berkomentar banyak tentang putusan MA tersebut.
Dalam beberapa waktu belakangan nama Kaesang kerap muncul sebagai calon kepala daerah, mulai dari Pilkada Kota Depok, Kota Bekasi, hingga DKI Jakarta.
Teranyar terlihat dalam unggahan di Instagram milik politisi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang menyandingkan keponakan Prabowo Subianto, yaitu Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Mengapa putusan MA ‘sarat’ kepentingan politik?
Peneliti politik dari BRIN Aisah Putri Budiarti menyebut terdapat beberapa kecurigaan yang menguatkan dugaan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu dalam putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, ujarnya, putusan MA ini membuka pintu bagi Kaesang untuk maju pilkada. Situasi ini serupa dengan fenomena yang terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usai capres dan cawapres yang memuluskan langkah Gibran mencalonkan diri.
“Otomatis ketika ada kasus yang serupa, terkait dengan dinasti politiknya Jokowi, dan syarat usia berbasis aturan hukum untuk pemilu maka jadi sangat wajar ketika kemudian terbangun asumsi adanya kepentingan politik ini [membuka pintu Kaesang],” kata Aisah.
Faktor selanjutnya adalah revisi aturan terjadi saat proses pilkada tengah berlangsung. Saat ini, penyelenggaran pilkada 2024 telah memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga Agustus mendatang.