Pajak Mobil Baru Nol Persen Dihapus, Perbaikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan memberlakukan pajak nol persen pada mobil baru. Fakta ini membuat calon pembeli mobil baru gelisah karena mimpi mereka tentang memiliki mobil menjadi kenyataan.
Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah terus memberikan insentif besar untuk mobil listrik. Indonesia juga terus diharapkan menjadi negara berkembang dengan populasi mobil listrik yang signifikan.
Setelah Hyundai Motor Company (HMC) mengumumkan rencana investasinya di Indonesia sebesar US$1,549 miliar (Rp 21,8 triliun), Indonesia bahkan mobilsuzukibogor.com menjadi pusat industri mobil listrik. Hyundai akan memproduksi mobil sebagian melalui investasi tersebut. Juga, pabrikan asal Korea Selatan ini berencana membangun pusat R&D.
Diproyeksikan bahwa investasi Hyundai di Indonesia akan diselesaikan dalam dua tahap: tahun 2019-2021 dan tahun 2022–2030. Pada tahap pertama, Hyundai akan berkonsentrasi pada investasi pada pabrik pembuatan mobil yang akan terletak di Jawa Barat, yang akan mengekspor setidaknya 50% dari total produksi.
Menurut Berita Satu, fase kedua akan berfokus pada pembangunan pabrik pembuatan mobil listrik, pabrik transmisi, pusat penelitian dan pengembangan, dan pusat pelatihan. Pada tahun 2021, Hyundai akan memulai produksi dengan kapasitas 70.000 hingga 250.000 unit per tahun, termasuk mobil listrik ke depannya.
Tingkat emisi kendaraan akan menentukan PPnBM kendaraan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengatur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Peraturan ini mengatur cara menghitung pajak kendaraan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Sebagai ganti bentuk bodi kendaraan, PPnBM didasarkan pada emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Menurut aturan tersebut, mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari sepuluh hingga sepuluh hingga lima belas orang, termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar lima belas persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual.
Untuk kendaraan listrik jenis Plug-In Hybrid, kendaraan listrik bertenaga baterei, dan kendaraan bahan bakar, aturan tarif PPnBM sebesar 15% diterapkan dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual. Tarif PPnBM akan meningkat 20% jika konsumsi bahan bakar kendaraan kurang dari 11,5 km/l atau emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Mobil Listrik Gratis dan Bea Balik Nama untuk Mobil Baru di Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (EV) untuk Transportasi Jalan untuk mengurangi tingkat polusi yang semakin meningkat di kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 untuk mobil pribadi dan mobil listrik berbasis baterai.