Bagaimana Hari Pendidikan Nasional Mempengaruhi Masa Depan Negara
Dampak Pandemi Pada Sektor Pendidikan Harus Disesuaikan dengan Revisi UU Sisdiknas
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu mengakomodir berbagai permasalahan pendidikan dan menjadikannya fondasi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang resilien. Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan disrupsi yang ditimbulkan pada sektor ini dan ketidaksiapan semua pihak dalam menghadapinya.
“Kami menilai revisi UU Sisdiknas memberikan momentum yang baik untuk membangun sistem pendidikan yang lebih tangguh di Indonesia. Revisi juga perlu memberikan lebih banyak panduan tentang protokol dalam situasi darurat untuk memastikan proses pembelajaran, implementasi memulai kurikulum darurat dan bentuk mitigasi lainnya karena Indonesia rawan bencana alam,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Latasha Safira.
Belajar dari evaluasi pembelajaran jarak jauh atau PJJ, lanjut Latasha, revisi UU Sisdiknas juga perlu mengakui adanya kewenangan yang lebih besar kepada sekolah selama situasi darurat. Pandemi sudah menunjukkan banyak sekolah, guru, dan orang tua sangat bergantung pada regulasi dan bimbingan dari Kemendikbud tentang bagaimana merespons/beroperasi selama pandemi.
“Proses ini membuka komunikasi dan bisa meningkatkan keterlibatan yang lebih jelas antara sekolah, guru dan orang tua yang merupakan salah satu tantangan yang dihadapi sekolah selama pandemi, terutama dalam transisi antara pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah merespons kebutuhan akan kewenangan yang lebih besar untuk sekolah dan guru dengan memberikan kebebasan kepada mereka dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan keadaan di wilayah masing-masing. Penerapan kurikulum pun dapat disesuaikan dengan keberagaman lanskap pendidikan di Indonesia.
Selain itu, revisi UU Sisdiknas bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Tanah Air dengan mengintegrasikan UU Guru dan Dosen nomor 14/2005 serta berbagai perundangan dan peraturan terkait lainnya.