Uncategorized

Beberapa langkah Kembali RUU KSDAHE Jadi UU

Beberapa langkah Kembali RUU KSDAHE Jadi UU

Proses ulasan Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai peralihan atas UU Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) habis telah pada tingkat perbincangan tingkat I. Komisi IV DPR bersama Komite II DPD dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM setuju membawa RUU ke perbincangan tingkat II yaitu rapat Pleno DPR agar ditetapkan jadi UU.

“Apa RUU mengenai Peralihan Atas UU No.5 Tahun 1990 mengenai Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disepakati untuk diteruskan ulasannya pada perbincangan tingkat II dalam Rapat Pleno DPR?” tutur Wakil https://www.alexisvaldes.com/ Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan yang dijawab ajakan sepakat oleh peserta yang meng ikuti Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri LHK, Menteri KKP, Mentan, Mendagri, Menkumham dan Ketua Komite II DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/6/2024).

Keputusan itu diambil dengan bundar karena 9 fraksi sudah sampaikan opini akhir mini fraksi dan memberikan kesepakatan pada RUU KSDAHE. Perancangan beleid itu adalah salah satunya usaha untuk menggerakkan pembaruan pelestarian sumber daya alam di Indonesia.

Bahkan juga diyakinkan bisa jadi legacy instrument hukum nasional yang bisa menjawab berbagai perubahan dan dinamika yang terjadi dalam soal pelestarian dan sumber daya alam yang bisa memberikan pelindungan pada sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Anggota DPD RI, Adilla Azis menjelaskan Komite II DPD sepakat RUU KSDAHE untuk diulas ke tingkat seterusnya di pertemuan pleno untuk diambil kesepakatan jadi UU nanti. “Kami dari Komite II DPD RI berterima kasih dan animo tinggi ke Komisi IV DPR yang sudah mengikutsertakan dan menampung DPD RI sampai ini hari,” katanya.

Sebagai wakil faksi pemerintahan, Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan RUU KSDAHE adalah ide DPR yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) fokus 2020-2024. Menurut dia, UU 5/1990 telah jadi asas hukum lebih dari 30 tahun. Beleid itu jadi referensi khusus dalam pengendalian sumber daya alam dan pelestarian di Indonesia.

Tidak ketinggal Siti sampaikan penghargaan atas usaha pimpinan dan anggota Komisi IV DPR untuk jaga koherensi antara UU dan menggerakkan pembaruan pelestarian di indonesia sejauh ini. Peralihan UU 5/1990 menurut dia jadi legacy instrument hukum nasional saat menjawab berbagai perubahan dan dinamika di bagian pelestarian dan SDA.

Memberikan pelindungan ke kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan masyarakat dan akses pada kesejahteraan dengan masih tetap stabil membuat perlindungan SDA hayati dan ekosistemnya. “Dengan perkataan terima kasih, pemerintahan mengatakan bisa menyepakati dokumen RUU Peralihan UU 5/1990 mengenai KSDAHE yang telah disetujui bersama Komisi IV DPR dan Komite II DPD RI untuk seterusnya masuk ke dalam ulasan tingkat II di pertemuan pleno DPR,” tuturnya.

Selainnya menghargai kerja-kerja DPR dan semua fraksi, dan DPD, Siti menghargai kementerian dan badan pemerintahan yang turut terturut seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dan memberikan animo tinggi ke ahli, akademiki, pengamat dan pegiat pelestarian, tenaga pakar termasuk pakar bahasa dan hukum pidana atas pandangan, saran dan catatan yang sudah dikatakan.

“Begitu opini akhir pemerintahan pada RUU mengenai peralihan atas UU Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya agar bisa selekasnya berproses menjadi UU pada ulasan tingkat II,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *