Uncategorized

Ketidaktaatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi

Ketidaktaatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi

Ketidaktaatan terhadap keputusan Mahkamah KonstitusiSalah satu kesepakatan Baleg mengatur bahwa batasan jumlah parlemen dalam pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.Artinya, partai-partai kategori ini bisa mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan persyaratan yang tidak berkaitan dengan jumlah mandat yang dimilikinya di DPRD.

Ketentuan ini serupa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diambil sehari sebelumnya.Meski begitu, Baleg tak memasukkan dua keputusan deputi lainnya dalam RUU Pilkada. Oleh karena itu, partai atau gabungan partai yang mempunyai https://treasureofsukabumi.com/ kursi di DPRD harus menguasai minimal 20% kursi dewan legislatif daerah atau 25% suara yang terkumpul di daerah untuk dapat mengajukan calon pimpinan daerah. Kedua, dalam rancangan perubahan undang-undang pemilu daerah, usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat dilantik. Sedangkan usia minimal wali kota di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun pada saat dilantik.Batasan usia tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, seluruh fraksi kecuali PDIP sepakat mengacu pada putusan MA.Charles Siabura, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andala, menilai DPR memilih putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan kepentingan tertentu.

DPR jelas selektif, kata Charles.“PDSH mengakui putusan MK jika menguntungkannya dan untuk hal-hal lain tidak mengakui putusan MK lain yang merugikannya. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap putusan MK” , katanya.Carlos mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan batasan parlementer DPRD didasarkan pada upaya menciptakan persaingan yang sehat antar partai politik. Namun, kata Charles, persaingan sehat tersebut justru digagalkan DPR. “Itu berangkat dari pengujian Mahkamah Konstitusi, menghormati dan mengakui suara masyarakat yang diberikan kepada partai politik tertentu, sehingga partai tersebut juga harus berhak mengajukan calon,” kata Charles.RUU Pilkada yang dibahas DPR dan pemerintah diperkirakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 22/08.

“Langkah DPR yang mengubah isi putusan Mahkamah Konstitusi tentu bertentangan dengan konstitusi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tantangan terhadap konstitusi,” kata Titi, guru besar pilihan Fakultas Ilmu Lurus dari Fakultas Ilmu Hukum. Universitas. dari Indonesia. Anggrain.Jika revisi undang-undang tersebut disetujui, maka peta calon kepala daerah akan kembali dikondisikan sesuai dengan kepentingan elite yang bersatu dalam koalisi yang kuat, kata Firman Noor, pengamat politik Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BRIN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *