Uncategorized

Mengenal Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Serupa Tapi Tak Sama

Mengenal Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Serupa Tapi Tak Sama

Sering kita dengar/membaca mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sepintas kelihatannya istilah tenaga kesehatan dan tenaga medis sama, sama jalankan profesi di bagian kesehatan. Tetapi apa begitu ?

Pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan) diterangkan, “Tenaga Klinis ialah setiap orang yang membaktikan diri pada sektor kesehatan dan memiliki sikap professional, pengetahuan, dan ketrampilan lewat pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang membutuhkan wewenang untuk lakukan Usaha Kesehatan.”

Seterusnya pada Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan dijelaskan, “Tenaga Kesehatan ialah setiap orang yang membaktikan diri pada sektor kesehatan dan memiliki sikap professional, pengetahuan, dan ketrampilan lewat pendidikan tinggi untuk yang tipe tertentu membutuhkan wewenang untuk lakukan Usaha Kesehatan.”

Bila disaksikan lebih terang, ada kesamaan di antara tenaga kesehatan dan tenaga medis, yaitu sama memakai ketrampilan yang dipunyai untuk usaha kesehatan. Tetapi ada ketidaksamaan di antara ke-2 nya, yaitu pada kwalifikasi pendidikan yang https://www.lifelinehospitals.net/ dilakukan. Tenaga kesehatan wajib mendapat tipe pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi lebih dulu saat sebelum dia lakukan praktek. Mereka memiliki kuasa untuk lakukan interferensi klinis, baik secara teknis atau lakukan bedah badan manusia.

Beda hal dengan tenaga medis, lebih dulu wajib mendapat pendidikan tinggi di bagian kesehatan (non pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi) dan tidak memiliki kuasa untuk mengintervensi klinis.

Sesudah ketahui ketidaksamaanya, profesi yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan ialah dokter dan dokter gigi. Seperti diterangkan dalam Pasal 199 UU Kesehatan, profesi yang termasuk ke tenaga medis yang lain ialah Tenaga Psikologi Medis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Warga dan Tenaga Kesehatan Lingkungan.

Disamping itu Tenaga Nutrisi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Klinis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga Kesehatan yang lain diputuskan oleh Menteri. Pada Pasal 210 UU Kesehatan dipertegas, kwalifikasi pendidikan untuk tenaga kesehatan terendah harus sudah tempuh pendidikan profesi.

Dalam pada itu, pada Pasal 3 ayat (1) Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 mengenai Program Pemercepatan Kenaikan Kwalifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan tercantum jika kwalifikasi pendidikan tenaga medis terbagi dalam 9 (sembilan) program studi, yakni: diploma tiga kebidanan, diploma tiga farmasi, diploma tiga keperawatan, diploma tiga therapy mulut dan gigi atau diploma tiga kesehatan gigi, diploma tiga tehnologi laboratorium medik, diploma tiga nutrisi, diploma tiga kesehatan lingkungan, diploma tiga alat rekam klinis dan informasi kesehatan, dan diploma tiga transfusi darah.

Walaupun ada ketidaksamaan pendidikan di antara tenaga kesehatan dan tenaga medis, namun calon tenaga kesehatan atau calon tenaga medis sama harus meng ikuti tes kapabilitas secara nasional yang diadakan oleh pelaksana pendidikan. Pelaksana pendidikannya harus bekerja sama dengan kolegium, jika lulus dari tes kapabilitas itu, maka mendapat sertifikasi kapabilitas. Khusus untuk calon tenaga medis akan mendapat sertifikat profesi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *